Batas Umur Vaksin Booster Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 6 Mei 2022 | 11:24 WIB
Batas umur vaksin booster (Freepik.com)

Nakita.id - Batas umur vaksin booster pasti selalu ditanyakan oleh masyarakat yang hendak melakukan vaksin booster.

Sama halnya seperti vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2 sebelumnya, batas usia vaksinasi terus dilakukan revisi disesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima.

Lalu bagaimana dengan vaksin booster?

Seperti yang kita tahu, saat ini masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster secara gratis atau tanpa berbayar.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia demi mendukung percepatan program vaksinasi dan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Ada pun penerima vaksin booster tentu harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.

Mengutip dari Kompas, berikut adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Selasa (4/1/2022).

1. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan

2. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua

Baca Juga: Kemenkes Sebut Hepatitis Misterius pada Anak Mulai Menyebar ke Beberapa Daerah di Indonesia, Ungkap Kaitannya dengan Vaksin Covid-19

3. Batas umur vaksin booster adalah penduduk Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas

Mengenai lansia, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia atau yang berusia di atas 60 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta (22/2).

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.

Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

dr. Nadia menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik 2022, Inilah Waktu Terbaik Melakukan Vaksin Agar Bisa Pulang ke Kampung Halaman

Selain batas umur vaksin booster, pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70 persen dari populasi.

"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70 persen dari populasi agar terus digencarkan.

dr. Nadia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat.

"Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi.

"Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga," pesannya.

Nadia menjelaskan, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu untuk menambah proteksi terhadap Covid-19.

Sedangkan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi Covid-19.

"Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tapi tambahan," ujar Nadia.

Baca Juga: Sudah Dapat Vaksin Booster Tapi Masih Terpapar Covid-19 Varian Omicron, Kok Bisa?