Bagaimana Aturan Vaksin Booster Untuk yang Pernah Terinfeksi Covid-19? Ini Penjelasannya

By Kirana Riyantika, Sabtu, 28 Mei 2022 | 18:15 WIB
Bolehkan lakukan vaksin booster bagi yang pernah terinfeksi Covid-19? (Nakita.id/David)

Seperti yang diungkapkan dr Siti Nadia Tarmizi, bagi penyintas Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit bisa mendapatkan vaksin booster setelah 1 bulan sembuh.

Berbeda dengan penyintas Covid-19 dengan gejala parah hingga dirawat di rumah sakit.

Perlu menunggu waktu 3 bulan setelah sembuh Covid-19 baru boleh vaksin booster.

"(Bagi yang) tidak dirawat di RS 1 bulan dan yang sudah dirawat di RS 3 bulan," jelas Nadia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A (K), M.TropPaed.

Hinky menjelaskan megenai waktu diperbolehkannya vaksin booster bagi yang pernah terinfeksi Covid-19.

"Untuk (gejala) ringan 1 bulan sesudah sembuh, 3 bulan sesudah sakit berat," beber Hinky.

Baca Juga: Supaya Segera Dapat Vaksin Booster, Begini Cara Mengetahui Jadwal Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Setelah mengetahui aturan vaksin booster bagi yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, Moms perlu mengetahui syarat penerima vaksin booster.

Berikut beberapa syarat penerima vaksin booster:

- Calon penerima vaksin menunjukkan BIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

- Berusia di atas 18 tahun