Bagaimana Aturan Vaksin Booster Untuk yang Pernah Terinfeksi Covid-19? Ini Penjelasannya

By Kirana Riyantika, Sabtu, 28 Mei 2022 | 18:15 WIB
Bolehkan lakukan vaksin booster bagi yang pernah terinfeksi Covid-19? (Nakita.id/David)

Nakita.id - Banyak yang bertanya-tanya, bolehkah melakukan vaksin booster bagi yang pernah terinfeksi Covid-19.

Seperti diketahui, masyarakat kini dihimbau untuk melakukan vaksin booster.

Vaksinasi booster kini sudah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Vaksin booster atau yang juga disebut vaksin ketiga merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Tujuannya supaya meningkatkan imunitas tubuh supaya lebih tahan dalam melawan virus Corona.

Vaksin booster dianjurkan dilakukan setidaknya tiga bulan setelah vaksin kedua.

Jenis vaksin booster ada bermacam-macam.

Diantaranya vaksin booster AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Sinopharm.

Dosis dari vaksin booster tergantung dari jenis vaksin pertama dan kedua yang dilakukan.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Sakit Setelah Vaksin Booster, Tapi Segera Hubungi Dokter Jika Kondisi Memburuk

Lalu, apakah boleh melakukan vaksin booster bagi yang pernah terinfeksi Covid-19?

Melansir Kompas, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi buka suara.

Seperti yang diungkapkan dr Siti Nadia Tarmizi, bagi penyintas Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit bisa mendapatkan vaksin booster setelah 1 bulan sembuh.

Berbeda dengan penyintas Covid-19 dengan gejala parah hingga dirawat di rumah sakit.

Perlu menunggu waktu 3 bulan setelah sembuh Covid-19 baru boleh vaksin booster.

"(Bagi yang) tidak dirawat di RS 1 bulan dan yang sudah dirawat di RS 3 bulan," jelas Nadia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A (K), M.TropPaed.

Hinky menjelaskan megenai waktu diperbolehkannya vaksin booster bagi yang pernah terinfeksi Covid-19.

"Untuk (gejala) ringan 1 bulan sesudah sembuh, 3 bulan sesudah sakit berat," beber Hinky.

Baca Juga: Supaya Segera Dapat Vaksin Booster, Begini Cara Mengetahui Jadwal Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Setelah mengetahui aturan vaksin booster bagi yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, Moms perlu mengetahui syarat penerima vaksin booster.

Berikut beberapa syarat penerima vaksin booster:

- Calon penerima vaksin menunjukkan BIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

- Berusia di atas 18 tahun

- Sudah mendapatkan vaksinasi dosis primer lengkap

- Sudah vaksin kedua lebih dari 3 bulan

Moms bisa mendapatkan vaksin booster di puskesmas, klinik, atau penyedia layanan kesehatan lainnya.

Vaksin booster untuk masyarakat Indonesia gratis.

Itulah dia Moms penjelasan mengenai aturan vaksin booster bagi yang sudah pernah terinfeksi Covid-19 dan syarat penerima vaksin booster.

Baca Juga: Sakit Setelah Vaksin Booster, Jangan Panik Dulu karena karena Gejalanya Bisa Diatasi dengan Melakukan Sejumlah Langkah Ini