Apakah Gawat Darurat Bisa di Puskesmas? Yuk, Ketahui Kondisi yang Ditangani oleh UGD

By Amallia Putri, Rabu, 1 Juni 2022 | 14:13 WIB
Apakah gawat darurat bisa di puskesmas? Ini jawabannya (Dok. Nakita/Adel)

Ingat, tidak semua puskesmas memiliki fasilitas rawat inap. Lalu, bagaimana jika dokter menyarankan dirawat di rumah sakit selama beberapa waktu?

Nantinya, pihak puskesmas akan merujuk ke fasilitas tingkat lanjut yang tentunya memiliki fasilitas tersebut. 

Berbeda halnya, jika pasien membutuhkan pelayanan gawat darurat yang tergolong emergensi akut.

Dokter akan langsung melaksanakan prosedur atau tindakan penyelamatan jiwa pasien atau life saving.

Sementara itu, pada saat pertama kali datang pihak keluarga yang mengantar akan diarahkan langsung ke loket pendaftaran pasien.

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ini dia sederet kondisi yang termasuk dalam kriteria gawat darurat:

- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

Baca Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas Jauh Lebih Terjangkau untuk Semua Kalangan, Bisa Diklaim BPJS Kesehatan!

- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran

- Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera