Apakah Gawat Darurat Bisa di Puskesmas? Yuk, Ketahui Kondisi yang Ditangani oleh UGD

By Amallia Putri, Rabu, 1 Juni 2022 | 14:13 WIB
Apakah gawat darurat bisa di puskesmas? Ini jawabannya (Dok. Nakita/Adel)

- Ambulan

Cara pembayaran

Apakah pembayaran layanan di UGD puskesmas bisa menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Daftar Biaya BPJS Kesehatan Mandiri Dengan Tarif Baru, Ini Iuran yang Harus Dibayarkan Para Peserta Kelas I Hingga Kelas III

Tentu saja bisa, Moms. Namun, pastikan BPJS Kesehatan masih aktif sehingga bisa digunakan.

Penyebab BPJS Kesehatan yang tidak aktif adalah karena iuran yang belum atau tidak dibayarkan.

Walaupun begitu, biasanya peraturan pembayaran puskesmas mengacu pada peraturan di masing-masing wilayah.

Biasanya, BPJS Kesehatan berlaku untuk orang yang sudah terdaftar sebagai pasien di puskesmas tersebut.

Sementara itu, pasien umum yang bukan pasien puskesmas tersebut wajib membayarkan sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.

Itulah tadi beberapa hal tentang penanganan gawat darurat di puskesmas.

Maka dari itu, untuk menjawab pertanyaan 'apakah gawat darurat bisa di puskesmas?', jawabannya adalah bisa.

Para tenaga kesehatan nantinya akan menangani berbagai macam kondisi, dari keracunan hingga kecelakaan lalu lintas.

Semoga bermanfaat, Moms.

Baca Juga: Jangan Ragu Lagi Berobat ke Puskesmas! Berikut Fasilitas Kesehatan yang Tersedia di Puskesmas untuk Semua Lapisan Masyarakat