Apakah Gawat Darurat Bisa di Puskesmas? Yuk, Ketahui Kondisi yang Ditangani oleh UGD

By Amallia Putri, Rabu, 1 Juni 2022 | 14:13 WIB
Apakah gawat darurat bisa di puskesmas? Ini jawabannya (Dok. Nakita/Adel)

Nakita.id - Apakah pelayanan gawat darurat bisa dilakukan di puskesmas terdekat? Yuk, cari tahu.

Kejadian gawat darurat bisa terjadi dimana saja, seperti di rumah atau di tempat-tempat umum.

Mengatasi gawat darurat perlu dilakukan dengan segera, apabila perlu langsung dibawa ke fasilitas kesehatan agar langsung ditangani oleh tenaga kesehatan.

Perlu diketahui, penanganan gawat darurat tidak harus dilakukan di rumah sakit.

Pelayanan gawat darurat juga bisa dilakukan di puskesmas yang paling dekat dan paling cepat untuk diakses.

Bagaimana prosedur pelayanan gawat darurat di puskesmas?

Biasanya pasien yang langsung datang di layanan gawat darurat akan ditangani oleh dokter umum yang berjaga.

Tak hanya dokter saja, perawat dan bidan pun menjadi pihak yang berjaga di unit gawat darurat.

Nantinya, dokter tersebut akan memberikan emergensi dasar sesuai dengan kebutuhan pasien tersebut.

Baca Juga: Biaya Periksa THT di Puskesmas Termasuk Penanganan Pembersihan Kotoran Telinga, Bisa Bebas Biaya Bagi Peserta BPJS

Tindakan yang dilakukan oleh dokter juga tergantung dari akut dan tidaknya pasien yang berkunjung.

Jika dirasa keadaan pasien masih tergolong ringan, nantinya dokter akan memberikan pengobatan dan memutuskan apakah sebaiknya pasien bisa pulang atau harus rawat inap.

Ingat, tidak semua puskesmas memiliki fasilitas rawat inap. Lalu, bagaimana jika dokter menyarankan dirawat di rumah sakit selama beberapa waktu?

Nantinya, pihak puskesmas akan merujuk ke fasilitas tingkat lanjut yang tentunya memiliki fasilitas tersebut. 

Berbeda halnya, jika pasien membutuhkan pelayanan gawat darurat yang tergolong emergensi akut.

Dokter akan langsung melaksanakan prosedur atau tindakan penyelamatan jiwa pasien atau life saving.

Sementara itu, pada saat pertama kali datang pihak keluarga yang mengantar akan diarahkan langsung ke loket pendaftaran pasien.

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ini dia sederet kondisi yang termasuk dalam kriteria gawat darurat:

- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

Baca Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas Jauh Lebih Terjangkau untuk Semua Kalangan, Bisa Diklaim BPJS Kesehatan!

- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran

- Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera

Diantaranya adalah kondisi saat kecelakaan, baik ringan maupun berat.

Dalam kondisi kecelakaan tersebut, tentunya korban mengalami banyak luka fisik, seperti pendarahan, luka bakar, cedera pada tulang, dan lain-lain.

Kecelakaan tak hanya lalu lintas saja, bisa juga terjadi karena jatuh, tersengat listrik dengan voltase tinggi, atau tersambar petir.

Kedua, jika kemudian Moms mengetahui salah satu anggota keluarga atau tetangga kesulitan bernapas karena asma atau gangguan pernapasan yang lain, UGD menjadi tempat yang tepat.

Ketiga, jika diketahui orang terdekat mengalami keracunan hingga menimbulkan gejala lain seperti muntah-muntah, kejang, pingsan, dan lain-lain perlu dibawa ke UGD segera.

Baca Juga: Ada Tempat Vaksin Anak Selain di Rumah Sakit! Puskesmas hingga Posyandu Dekat Rumah Bisa Melayani Vaksinasi Jenis Ini

Apa saja pelayanan yang tersedia di unit gawat darurat di puskesmas? Berikut daftarnya:

- Pemeriksaan umum

- Konseling dan diagnosa

- Terapi

- Rawat inap

- Rujukan

- Ambulan

Cara pembayaran

Apakah pembayaran layanan di UGD puskesmas bisa menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Daftar Biaya BPJS Kesehatan Mandiri Dengan Tarif Baru, Ini Iuran yang Harus Dibayarkan Para Peserta Kelas I Hingga Kelas III

Tentu saja bisa, Moms. Namun, pastikan BPJS Kesehatan masih aktif sehingga bisa digunakan.

Penyebab BPJS Kesehatan yang tidak aktif adalah karena iuran yang belum atau tidak dibayarkan.

Walaupun begitu, biasanya peraturan pembayaran puskesmas mengacu pada peraturan di masing-masing wilayah.

Biasanya, BPJS Kesehatan berlaku untuk orang yang sudah terdaftar sebagai pasien di puskesmas tersebut.

Sementara itu, pasien umum yang bukan pasien puskesmas tersebut wajib membayarkan sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.

Itulah tadi beberapa hal tentang penanganan gawat darurat di puskesmas.

Maka dari itu, untuk menjawab pertanyaan 'apakah gawat darurat bisa di puskesmas?', jawabannya adalah bisa.

Para tenaga kesehatan nantinya akan menangani berbagai macam kondisi, dari keracunan hingga kecelakaan lalu lintas.

Semoga bermanfaat, Moms.

Baca Juga: Jangan Ragu Lagi Berobat ke Puskesmas! Berikut Fasilitas Kesehatan yang Tersedia di Puskesmas untuk Semua Lapisan Masyarakat