Lancar Tanpa Ditolak, Begini Cara Menggadai Sertifikat Rumah Beserta Syarat yang Dibutuhkan

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 7 Juni 2022 | 15:45 WIB
Cara Menggadai Sertifikat Rumah (Dok. PLN UIP KLB)

2. Usia minimal 21 tahun saat mengajukan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

3. Fotokopi akte nikah jika sudah menikah, dan akte cerai jika sudah bercerai.

4. Untuk karyawan minimal 0 tahun serta memiliki Surat Keterangan karyawan.

5. Slip gaji 3 bulan terakhir.

6. Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir..

7. Sertifikat rumah yang akan digadaikan

8. NPWP

Baca Juga: Sudah Mau Mudik Tapi Sertifikat Vaksin Booster Belum Diterima? Segera Lakukan Hal Ini

Cara Pengajuan

Simak Bagaimana Cara Menggadai Sertifikat Rumah

Datanglah ke Pegadaian atau Bank terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Kemudian berkas diserahkan kepada pihak bank untuk kemudian diverifikasi.