Lancar Tanpa Ditolak, Begini Cara Menggadai Sertifikat Rumah Beserta Syarat yang Dibutuhkan

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 7 Juni 2022 | 15:45 WIB
Cara Menggadai Sertifikat Rumah (Dok. PLN UIP KLB)

Nakita.id - Simak cara menggadai sertifikat rumah agar bisa berjalan lancar tanpa ditolak.

Menggadaikan sertifikat rumah bisa menjadi solusi apabila Moms dan Dads membutuhkan dana mendesak.

Kalian bisa menggadaikan sertifikat rumah ini di bank atau pegadaian.

Tapi, sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah, ada beberapa hal yang harus kalian pertimbangkan.

Salah satunya mengenai kredit atau angsuran yang harus dibayar setiap bulan.

Pastikan kalau angsuran tersebut tidak terlalu berat ya, Moms.

Selain itu ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi agar bisa menggadaikan sertifikat rumah.

Melansir dari Kompas, begini cara menggadai sertifikat rumah yang harus diketahui.

Yuk simak!

Baca Juga: Penting Sebagai Syarat Mudik Lebaran, Cara Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Nomor HP Ternyata Semudah Ini, Simak Panduannya

Pertama-tama, tentu saja Moms harus melengkapi syarat seperti:

1. KTP, KK, PBB

2. Usia minimal 21 tahun saat mengajukan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

3. Fotokopi akte nikah jika sudah menikah, dan akte cerai jika sudah bercerai.

4. Untuk karyawan minimal 0 tahun serta memiliki Surat Keterangan karyawan.

5. Slip gaji 3 bulan terakhir.

6. Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir..

7. Sertifikat rumah yang akan digadaikan

8. NPWP

Baca Juga: Sudah Mau Mudik Tapi Sertifikat Vaksin Booster Belum Diterima? Segera Lakukan Hal Ini

Cara Pengajuan

Simak Bagaimana Cara Menggadai Sertifikat Rumah

Datanglah ke Pegadaian atau Bank terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Kemudian berkas diserahkan kepada pihak bank untuk kemudian diverifikasi.

Setelah survey dilakukan, maka pihak bank akan menentukan besaran dana yang cair beserta rincian angsuran.

Jika setuju maka uang akan segera ditransfer kepada yang mengajukan gadai.

Setelah menerima dana gadai sertifikat rumah, Moms dan Dads harus mulai mencicil kredit yang dibebankan.

Ini untuk menghindari aset akan disita oleh pihak bank.

Komitmen ini penting dilakukan agar rumah bisa kembali ke tangan debitur.

Nah, itu tadi adalah syarat dan cara menggadai sertifikat rumah.

Baca Juga: Mudah dan Anti Ribet, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Nomor HP di Laman PeduliLindungi