Ini Syarat dan Cara Mengurus Kartu Identitas Anak Tanpa Perlu Repot

By Fadhila Auliya Widiaputri, Senin, 7 Mei 2018 | 12:56 WIB
Syarat dan cara pembuatan Kartu Identitas Anak (Kompasiana)

Untuk itu, jika warga yang telah berusia 18 tahun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda identitas yang sah secara hukum, maka anak-anak yang di bawah usia 18 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

"Kalau KTP kan untuk dewasa, nah ini (KIA) untuk anak anak jadi sebaiknya dimiliki," jelas Leny saat ditemui dalam Festival Ibu dan Buah Hati di Intemark, BSD City, Tangerang Selatan, Sabtu (5/5).

Menurut Leny, kartu ini memiliki ukuran kecil sehingga mudah dibawa kemana-mana.

Berbeda dengan akte kelahiran yang berukuran cukup besar sehingga akte kelahiran sebaiknya disimpan saja di rumah.

Baca Juga: Mulai Bikin Kartu Identitas Anak Hingga Lelang Barang Artis,Intip Keseruan Festival Ibu dan Buah Hati 2018!

"Ini untuk lebih mempermudah dan memberikan identitas anak," tambahnya.

Tidak hanya sebagai tanda identitas, KIA juga direncanakan dapat memberikan sejumlah keuntungan untuk kesejahterakan kehidupan anak. 

Mulai dari kesejahteraan pendidikan, kesehatan, hiburan, dan lain sebagainya.