Ini Syarat dan Cara Mengurus Kartu Identitas Anak Tanpa Perlu Repot

By Fadhila Auliya Widiaputri, Senin, 7 Mei 2018 | 12:56 WIB
Syarat dan cara pembuatan Kartu Identitas Anak (Kompasiana)

Jadi untuk syarat yang harus dipenuhi untuk anak yang berusia 0-5 tahun yaitu:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Baca Juga: Nama Enji Baskoro Tak Tertera, Ayu Ting Ting Pilih Sematkan Sosok Ini di Kartu Identitas Anak Bilqis Khumairah

Adapun untuk syarat yang harus dipenuhi untuk anak yang berusia 5-17 tahun yaitu:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. KK asli orangtua/walic. KTP asli kedua orangtuanya/walid. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.