Ini Syarat dan Cara Mengurus Kartu Identitas Anak Tanpa Perlu Repot

By Fadhila Auliya Widiaputri, Senin, 7 Mei 2018 | 12:56 WIB
Syarat dan cara pembuatan Kartu Identitas Anak (Kompasiana)

Seperti yang dilansir Kompas.com, anak yang memiliki KIA dapat memperoleh diskon khusus ketika berbelanja di toko-toko atau tempat yang bermitra dengan pemerintah daerah.

Di beberapa daerah seperti Malang misalnya, anak yang memiliki KIA bisa mendapatkan potongan harga 50% untuk tiket masuk wahana wisata.

Bandung juga memberlakukan keuntungan ini bagi anak pemegang KIA melalui penawaran khusus untuk perusahaan lembaga kursus dan toko buku.

Lantas, bagaimanakah cara syarat dan cara mengurus Kartu Identitas Anak?

Baca Juga: #LovingNotLabelling: Label Merusak Identitas Anak, Ini 3 Bahayanya!

Dilansir dari Kemendagri.go.id, ada dua jenis tipe Kartu Identitas Anak yaitu Kartu Identitas Anak yang berusia 0-5 tahun dan Kartu Identitas Anak yang berusia 5-17 tahun. 

Sebenarnya kedua jenis kartu ini sama, hanya saja untuk Kartu Identitas Anak yang berusia 0-5 tahun tidak memerlukan foto.