Ini Syarat dan Cara Mengurus Kartu Identitas Anak Tanpa Perlu Repot

By Fadhila Auliya Widiaputri, Senin, 7 Mei 2018 | 12:56 WIB
Syarat dan cara pembuatan Kartu Identitas Anak (Kompasiana)

Nakita.id - Ketika memutuskan untuk memiliki buah hati, Moms dan Dads juga perlu bersiap untuk mengurus kartu identitas anak.

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016, setiap anak Indonesia perlu memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA

KIA ini adalah kartu identitas yang diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Baca Juga: Ini Alasan Penting Kenapa Si Kecil Harus Memiliki Kartu Identitas Anak

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Dra. Leny Nurhayanti Rosalin mengatakan sangat penting bagi anak-anak untuk memegang dan memiliki KIA.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam konvensi Hak-Hak Anak yang ditetapkan PBB pada tanggal 20 November 1989, bahwa setiap anak berhak mendapatkan identitas untuk warganegara apapun. 

Untuk itu, jika warga yang telah berusia 18 tahun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda identitas yang sah secara hukum, maka anak-anak yang di bawah usia 18 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

"Kalau KTP kan untuk dewasa, nah ini (KIA) untuk anak anak jadi sebaiknya dimiliki," jelas Leny saat ditemui dalam Festival Ibu dan Buah Hati di Intemark, BSD City, Tangerang Selatan, Sabtu (5/5).

Menurut Leny, kartu ini memiliki ukuran kecil sehingga mudah dibawa kemana-mana.

Berbeda dengan akte kelahiran yang berukuran cukup besar sehingga akte kelahiran sebaiknya disimpan saja di rumah.

Baca Juga: Mulai Bikin Kartu Identitas Anak Hingga Lelang Barang Artis,Intip Keseruan Festival Ibu dan Buah Hati 2018!

"Ini untuk lebih mempermudah dan memberikan identitas anak," tambahnya.

Tidak hanya sebagai tanda identitas, KIA juga direncanakan dapat memberikan sejumlah keuntungan untuk kesejahterakan kehidupan anak. 

Mulai dari kesejahteraan pendidikan, kesehatan, hiburan, dan lain sebagainya. 

Seperti yang dilansir Kompas.com, anak yang memiliki KIA dapat memperoleh diskon khusus ketika berbelanja di toko-toko atau tempat yang bermitra dengan pemerintah daerah.

Di beberapa daerah seperti Malang misalnya, anak yang memiliki KIA bisa mendapatkan potongan harga 50% untuk tiket masuk wahana wisata.

Bandung juga memberlakukan keuntungan ini bagi anak pemegang KIA melalui penawaran khusus untuk perusahaan lembaga kursus dan toko buku.

Lantas, bagaimanakah cara syarat dan cara mengurus Kartu Identitas Anak?

Baca Juga: #LovingNotLabelling: Label Merusak Identitas Anak, Ini 3 Bahayanya!

Dilansir dari Kemendagri.go.id, ada dua jenis tipe Kartu Identitas Anak yaitu Kartu Identitas Anak yang berusia 0-5 tahun dan Kartu Identitas Anak yang berusia 5-17 tahun. 

Sebenarnya kedua jenis kartu ini sama, hanya saja untuk Kartu Identitas Anak yang berusia 0-5 tahun tidak memerlukan foto. 

Jadi untuk syarat yang harus dipenuhi untuk anak yang berusia 0-5 tahun yaitu:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Baca Juga: Nama Enji Baskoro Tak Tertera, Ayu Ting Ting Pilih Sematkan Sosok Ini di Kartu Identitas Anak Bilqis Khumairah

Adapun untuk syarat yang harus dipenuhi untuk anak yang berusia 5-17 tahun yaitu:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. KK asli orangtua/walic. KTP asli kedua orangtuanya/walid. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Sementara itu, tata cara pembuatan Kartu Identitas Anak telah diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. 

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

Baca Juga: Lee Jeong Hoon Unggah Foto Hasil USG, Inikah Identitas Anaknya?

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Nah, mudah kan Moms?

Jangan lupa untuk menggurus pembuatan Kartu Identitas Anak sekarang juga ya.