Nakita.id - Belakangan ini ramai kabar kalau Keminfo blokir sejumlah aplikasi dan sistem pencarian.
Kominfo blokir sejumlah aplikasi ini berkaitan dengan aturan PSE atau Penyelenggaran Sistem Elektronik.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, maka Kominfo blokir layanan perusahaan teknologi di Indonesia yang tidak mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
Pemblokiran ini akan mulai dilakukan pada 20 Juli 2022 mendatang.
Penyelenggaran Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengeoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri maupun bersama untuk kepeluan dirinya atau pihak lain.
Dengan kategori ini, platform digital seperti WhatsApp, Google, Instagram, Netflix dan lain-lain akan diblokir pemerintah bisa tidak melakukan pendaftaran PSE.
Pasalnya, PSE harus didaftarkan baik itu produk luar atau dalam negeri.
Usut punya usut, pemerintah memiliki tujuan yang jelas dan baik untuk memberlakukan sistem PSE.
Melansir dari Kompas, berikut adalah alasan pemerintah akan memblokir sejumlah aplikasi jika tidak mendaftar PSE.
1. Sistem Lebih Terkoordinasi
Tujuan pertama pemerintah dalam mewajibkan PSE adalah demi terwujudnya sistem yang lebih terkoordinasi.