Pelayanan Melahirkan dengan BPJS Kesehatan Meliputi Apa Saja? Cek Juga Prosedur dan Syarat yang Harus Dilengkapi

By Syifa Amalia, Kamis, 28 Juli 2022 | 17:28 WIB
Simak prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan melahirkan dengan BPJS. (Nakita.id/Naura)

Adapun dokumen yang harus Moms bawa antara lain: Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi, Surat rujukan dari faskes 1 (apabila diperlukan).

Pelayanan melahirkan dengan BPJS dapat menanggung pemeriksaan sebelum dan sesudah persalinan.

Pada saat persalinan, Moms pertama kali harus mendatangi tempat faskes 1 apabila melahirkan secara normal tanpa ada gangguan.

Sementara untuk ibu yang memiliki kehamilan berisiko tinggi dalam proses persalinan maka akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Adapun untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan dapat langsung dibawa ke rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

Selain itu dilansir dari Kompas.com, biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk melahirkan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:

-Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.

Baca Juga: Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas yang Kerap Kali Jadi Pertanyaan Banyak Orang

-Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:

-Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.

-Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.