Pelayanan Melahirkan dengan BPJS Kesehatan Meliputi Apa Saja? Cek Juga Prosedur dan Syarat yang Harus Dilengkapi

By Syifa Amalia, Kamis, 28 Juli 2022 | 17:28 WIB
Simak prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan melahirkan dengan BPJS. (Nakita.id/Naura)

-Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.

Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

-Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

-Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

-Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Baca Juga: Berperan Sama Dalam Persiapkan Kelahiran Anak, Dads Wajib Cek Dulu Keaktifan Kartu BPJS Kesehatan