Pelayanan Melahirkan dengan BPJS Kesehatan Meliputi Apa Saja? Cek Juga Prosedur dan Syarat yang Harus Dilengkapi

By Syifa Amalia, Kamis, 28 Juli 2022 | 17:28 WIB
Simak prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan melahirkan dengan BPJS. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id –  Apa saja yang didapatkan dari pelayanan melahirkan dengan BPJS?

Bagi Moms yang belum tahu bahwa pelayanan melahirkan dengan BPJS saat ini mencakup persalinan normal maupun sesar.

Untuk mendapatkan pelayanan melahirkan dengan BPJS, maka harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Artinya harus secara rutin membayar iuran yang sudah menjadi ketentuan.

Tanpa hal ini, Moms mungkin tidak bisa memperoleh layanan yang seharusnya dapat ditanggung oleh BPJS.

Jika sudah terdaftar sebagai peserta maka tinggal mengikuti prosedur yang ada.

BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang ingin melahirkan dengan nyaman tanpa harus memikirkan tagihan biaya.

Tapi selain melahirkan, BPJS juga mencakupi pemeriksaan selama kehamilan juga, lo.

Bahkan pemeriksaan sesudah melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Periksa ke Bidan Menggunakan BPJS, Berikut Syarat, Ketentuan, Alur dan Penjelasan Lengkapnya untuk Ibu Hamil

Lantas bagaimana prosedur untuk mendapatkan pelayanan melahirkan dengan BPJS?

Untuk prosedur melahirkan normal pada umumnya bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, bidan, klinik pratama, maupun Rumah Sakit kelas D.

Adapun dokumen yang harus Moms bawa antara lain: Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi, Surat rujukan dari faskes 1 (apabila diperlukan).

Pelayanan melahirkan dengan BPJS dapat menanggung pemeriksaan sebelum dan sesudah persalinan.

Pada saat persalinan, Moms pertama kali harus mendatangi tempat faskes 1 apabila melahirkan secara normal tanpa ada gangguan.

Sementara untuk ibu yang memiliki kehamilan berisiko tinggi dalam proses persalinan maka akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Adapun untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan dapat langsung dibawa ke rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

Selain itu dilansir dari Kompas.com, biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk melahirkan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:

-Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.

Baca Juga: Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas yang Kerap Kali Jadi Pertanyaan Banyak Orang

-Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:

-Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.

-Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.

-Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.

Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

-Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

-Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

-Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Baca Juga: Berperan Sama Dalam Persiapkan Kelahiran Anak, Dads Wajib Cek Dulu Keaktifan Kartu BPJS Kesehatan