Program Melahirkan Gratis dari Pemerintah Tidak Dipungut Biaya Sama Sekali! Cek Apa Saja Persyaratan yang Harus Dilengkapi

By Kintan Nabila, Minggu, 31 Juli 2022 | 20:30 WIB
Program jaminan melahirkan gratis dari pemerintah, ini syarat dan ketentuannya (Nakita/Adel)

Nakita.id - Kabar baik bagi Moms dan Dads, kini sudah ada program melahirkan gratis dari pemerintah.

Pemerintah memfasilitasi program jaminan persalinan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk mendapatkan bantuan program melahirkan gratis dari pemerintah, cek apa saja syarat dan ketentuannya yuk!

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.

Isinya tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Syarat penerima progam jaminan persalinan

1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas

2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu

Baca Juga: Cara Melahirkan Gratis di Puskesmas Mudah Banget Dilakukan, Cukup Siapkan Berkas Ini

3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk)

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal (jaminan persalinan)

5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, ibu hamil harus membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dokumen yang dimaksud meliputi:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon

2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial

3. Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi

4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan hasil cek laboratorium

Baca Juga: Syarat Melahirkan di Puskesmas, Bisa Klaim Melahirkan Gratis Tanpa Dipungut Biaya dengan Cara Ini

6. Membawa buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Prosedur jaminan persalinan

Terakhir, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:

1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial

2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan

3. Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal

4. Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal

5. Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Nah Moms, itulah sejumlah informasi mengenai program melahirkan gratis dari Pemerintah.

Baca Juga: Rekomendasi Puskesmas untuk Melahirkan Gratis! Cek Syarat dan Tempatnya di Sini

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Program Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya"