Jangan Risau! Berikut Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji dan Syarat yang Harus Dilengkapi oleh Pekerja

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Cara pencairan BLT subsidi gaji (Nakita.id/Karmita)

Syarat Penerima BSU

Cara pencairan BLT subsidi gaji

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta dalam sebulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 sesuai dengan ketetapan pemerintah.

5. Diutamakan untuk para pekera sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa.

6. Tidak bekerja di bidang pendidikan atau kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, kalian bisa mengecek status penerima BSU Kemnaker di situs resminya bsu.kemnaker.go.id.

Lakukan resigstrasi dan lihat di bagian profil apakah Moms dan Dads termasuk dalam katerogi penerima BSU.

Akan muncul beberapa kategori ketika Moms mengecek profil BSU Kemnaker tersebut.

Di antaranya "Terdaftar" "Tidak Terdaftar" "Ditetapkan" "Belum Memenuhi Syarat" dan "Tersalurkan".