Jangan Risau! Berikut Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji dan Syarat yang Harus Dilengkapi oleh Pekerja

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Cara pencairan BLT subsidi gaji (Nakita.id/Karmita)

Nakita.id - Cara pencairan BLT subsidi gaji memang belum dikabarkan lebih lanjut oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Jika Moms mencari cara pencairan BLT subsidi gaji, mungkin kita bisa belajar dari dua pencairan sebelumnya.

Cara pencairan BLT subsidi gaji tidak susah kok Moms, berikut sejumlah hal yang perlu para ibu pekerja tahu.

Subsidi gaji sudah ramai digaungkan oleh Kemnaker sejak awal tahun 2022 kemarin, yang awalnya diduga akan cair di bulan April.

Hanya saja, sampai saat ini masih belum ada kepastian kapan Kemnaker akan melakukan pencairan BLT subsidi gaji 2022.

Untuk program subsidi gaji kali ini, pemerintah memberikan sejumlah syarat.

Pertama adalah penerima subsidi gaji haruslah karyawan dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Kesehatan terkait data penerima subsidi gaji.

Melansir Kompas dari laman bsu.kemnaker.go.id, tujuan program BSU tidak lain untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja buruh yang terdampak Covid-19.

Penyaluran subsidi gaji tahun 2022 ini akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

BLT ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: BLT Rp 600rb Kembali Cair, Begini Cara Daftar BLT UMKM 2022

Syarat Penerima BSU

Cara pencairan BLT subsidi gaji

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta dalam sebulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 sesuai dengan ketetapan pemerintah.

5. Diutamakan untuk para pekera sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa.

6. Tidak bekerja di bidang pendidikan atau kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, kalian bisa mengecek status penerima BSU Kemnaker di situs resminya bsu.kemnaker.go.id.

Lakukan resigstrasi dan lihat di bagian profil apakah Moms dan Dads termasuk dalam katerogi penerima BSU.

Akan muncul beberapa kategori ketika Moms mengecek profil BSU Kemnaker tersebut.

Di antaranya "Terdaftar" "Tidak Terdaftar" "Ditetapkan" "Belum Memenuhi Syarat" dan "Tersalurkan".

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Hanya Tinggal Kenangan? Nasib Para Karyawan Swasta yang Berharap BSU 2022 Digantung Menteri Ida Fauziyah Gara-gara Ini

Cara Pencairan BSU

Pekerja bisa mengecek status penerimaan BSU dengan langkah berikut ini:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id

2. Lakukan registrasi

3. Jika belum memiliki akun maka kalian harus melakukan pendaftaran lebih dulu.

4. Lengkapi pendaftaran akun

5. Aktivasi akun dengan metode OTP yang dikirimkan.

6. Login ke akun

7. Cek pemberitahuan notifikasi apakah masuk dalam penerima BSU 2022 atau tidak.

8. Jika masuk, BSU akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara

Rekening dimaksud adalah bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Sementara untuk pengguna bank lain akan dibuatkan rekening bank Himbara baru khusus untuk BSU.

Baca Juga: Kabar dari Menaker Ida Fauziyah Untuk Semua Pekerja Indonesia! Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Ternyata Masih Menunggu Hal Ini, Dipastikan Pencairan BSU Sekarang Gagal