Nakita.id - Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, usia ditetapkan sebagai tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan.
Tentu hal tersebut membuat publik bertanya-tanya, apa penyebabnya?
Melansir Kompas, pengacara keluarga Sambo yang bernama Arman Hanis mengungkapkan bila Putri Candrawathi memohon supaya tidak ditahan.
Arman Hanis juga mengungkapkan alasan pihak Putri Cadrawathi mengajukan permohonan supaya tidak ditahan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Arman Hanis mengutip dari Kompas.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan bila Putri Candrawathi memiliki anak kecil.
Kondisi Putri juga saat ini disebut tidak stabil.
Namun, Putri Candrawathi tetap wajib lapor.
"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terang Arman.