Nakita.id - Sosok Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer saat ini disebut butuh perlindungan.
Sebelumnya, Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Kasus penembakan Brigadir J ini seolah makin meluas bak bola salju, terlebih bagi Bharada Eliezer.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada Eliezer saat ini ditahan di dalam rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Namun sejak Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Bharada Eliezer justru disebut membutuhkan bantuan.
Mengapa demikian?
Hal ini berawal dari pernyataan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias.
Pihaknya mengatakan bahwa ia dan LPSK akan segera memutuskan pemberian perlindungan sebagai justice collaborator untuk Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami berharap segera ya, biar bisa kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan perlindungannya," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022) mengutip dari Kompas.
Menurutnya, LPSK secara langsung akan menemui Bharada Eliezer dan sudah mengirimkan surat permohonan pertemuan kepada Bareskrim Polri.
Menurut Susilaningtias, hal tersebut dilakukan setelah munculnya tanggapan penilaian dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Bharada E harus mendapat perlindungan dari LPSK.
"Kami menyambut baik, sudah dapat pernyataan dari Menko Polhukam," ucap Susi.
Sebelumnya, Mahfud menilai bahwa keluarga Brigadir J perlu dilindungi secara proporsional.
"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.
Hal ini berawal dari penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo, sehingga banyak yang mengkhawatirkan keselamatan Bharada E.
Tak hanya Mahfud MD, Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji juga ikut memberi saran pada keselamatan dan fasilitas yang saat ini didapatkan Bharada E yang mana saat ini berstatus sebagai saksi kunci.
Susno Duadji mengusulkan juga harus waspada AC (air conditioner) atau pendingin udara di dalam ruang tahanan Bharada Eliezer.
Sebab dikhawatirkan ada zat beracun mengalir melalui AC.
"Makanan dan AC untuk Bharada E harus dijaga mulai sekarang," ujar Susno.
Bharada Eliezer sendiri juga telah meminta perlindungan terhadap dirinya jika dinilai menjadi saksi kunci atas tewasnya Brigadir J.
Perlindungan itu, menjadi penekanan dari Bharada Eliezer terhadap kuasa hukum Bharada Eliezer yang baru Deolipa Yumara dan Burhanuddin setelah melakukan pembicaraan selama 8 jam.
Sebab Bharada Eliezer telah mengungkapkan fakta yang dialami hingga fakta sesungguhnya dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo awal Juli 2022 lalu.
"Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya adalah saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa," ungkap Deolipa.
Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, nasib Bharada Eliezer memang dipertanyakan.
Meski demikian, Mahfud MD tegas mengatakan kemungkinan Bharada E bebas dari hukuman pidana.
Hal ini karena Mahfud menilai sosok Bharada E hanya menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana.
"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Polri memberi perlindungan terhadap Bharada E dan keluarganya.
Tak hanya itu, Mahfud juga menilai bahwa keluarga Brigadir J perlu dilindungi secara proporsional.
"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |