Nakita.id - Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, usia ditetapkan sebagai tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan.
Tentu hal tersebut membuat publik bertanya-tanya, apa penyebabnya?
Melansir Kompas, pengacara keluarga Sambo yang bernama Arman Hanis mengungkapkan bila Putri Candrawathi memohon supaya tidak ditahan.
Arman Hanis juga mengungkapkan alasan pihak Putri Cadrawathi mengajukan permohonan supaya tidak ditahan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Arman Hanis mengutip dari Kompas.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan bila Putri Candrawathi memiliki anak kecil.
Kondisi Putri juga saat ini disebut tidak stabil.
Namun, Putri Candrawathi tetap wajib lapor.
"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terang Arman.
Permohonan pihak Putri tersebut dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Alasan penyidik Bareskrim Polri mengabulkannya karena kemanusiaan.
Publik lantas membandingkan Putri Candrawathi dengan kasus yang menimpa Angelina Sondakh dan Vanessa Angel.
Diketahui Angelina Sondakh pernah mendekam di penjara selama 10 tahun.
Angelina Sondakh dipenjara karena terjerat kasus korupsi.
Saat terjerat kasus hukum, putranya yang bernama Keanu Massaid masih berusia 3 tahun.
Tentu usia Keanu Massaid tersebut masih sangat membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
Namun, meski memiliki anak kecil, Angelina Sondakh tetap mendekam di penjara.
Apa yang dialami Angelina Sondakh juga dialami mendiang Vanessa Angel.
Pada 18 November 2020 lalu, Vanessa Angel dipenjara usai terjerat kasus narkoba.
Padahal, saat itu anak Vanessa Angel yang bernama Gala Sky masih berusia 5 bulan.
Gala Sky masih membutuhkan ASI saat itu.
Namun, Vanessa Angel ditahan di Lapas Pondok Bambu.
Saat itu karena pandemi Covid-19, Vanessa Angel tidak bisa dijenguk.
Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Meski vonis tersebut dipotong masa tahanan yang sudah sempat dijalani pada April 2020, Vanessa Angel tetap harus menjalani sisa pidana lantaran statusnya selama persidangan yakni tahanan kota.
Dalam aturan, lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di rutan.
Berdasarkan itu, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walaupun sudah dipotong masa penahanan.
Bibi Andriansyah saat itu berusaha menegakkan keadilan untuk istri dan bayinya.
Sebab, Vanessa dan Gala Sky saling membutuhkan satu sama lain.
Vanessa Angel kemudian bebas dari Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu pada Kamis (18/12/2020).
Vanessa Angel bebas usai mendapat keringanan melalui program asimilasi Covid-19.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |