Nakita.id – Biasanya untuk mendapatkan persalinan gratis Moms bisa mengandalkan BPJS.
Ibu hamil bisa melahirkan secara gratis jika telah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Peserta aktif merupakan mereka yang membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulannya.
Tetapi kini Moms juga bisa mendapatkan layanan persalinan secara gratis tanpa perlu menjadi anggota BPJS.
Dilansir Kompas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir.
Ini dilakukan melalui Program Jaminan Persalinan.
Inpres telah ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Dengan adanya peraturan tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis.
Alias Moms bisa melahirkan tanpa dipungut biaya sedikit pun.
Tetapi, tidak semua ibu hamil, melahirkan bisa mendapatkan layanan grartis yang ada di pemerintah ini.
Adapun cara dan syarat yang diperlukan seperti berikut ini:
Baca Juga: Biaya Bersalin di Puskesmas dengan BPJS dan Tanpa BPJS, Catat Ya Moms!