Telah disebutkan dalam Inpres, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas.
2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
3. Tidak terdafyar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.
Moms tidak termasuk Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk.
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal.
5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan.
Apabila sudah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas, Moms akan mendapatkan jaminan persalinan (jampersal).
Ibu hamil harus membaha sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.
Menguti dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dari laman Kompas, berkas-berkas yang dimaksud meliputi:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon.
Baca Juga: Melahirkan Gratis di Puskesmas, Ini 1 Syarat yang Harus Dilakukan
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR