Nakita.id – Biasanya untuk mendapatkan persalinan gratis Moms bisa mengandalkan BPJS.
Ibu hamil bisa melahirkan secara gratis jika telah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Peserta aktif merupakan mereka yang membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulannya.
Tetapi kini Moms juga bisa mendapatkan layanan persalinan secara gratis tanpa perlu menjadi anggota BPJS.
Dilansir Kompas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir.
Ini dilakukan melalui Program Jaminan Persalinan.
Inpres telah ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Dengan adanya peraturan tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis.
Alias Moms bisa melahirkan tanpa dipungut biaya sedikit pun.
Tetapi, tidak semua ibu hamil, melahirkan bisa mendapatkan layanan grartis yang ada di pemerintah ini.
Adapun cara dan syarat yang diperlukan seperti berikut ini:
Baca Juga: Biaya Bersalin di Puskesmas dengan BPJS dan Tanpa BPJS, Catat Ya Moms!
Telah disebutkan dalam Inpres, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas.
2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
3. Tidak terdafyar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.
Moms tidak termasuk Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk.
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal.
5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan.
Apabila sudah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas, Moms akan mendapatkan jaminan persalinan (jampersal).
Ibu hamil harus membaha sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.
Menguti dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dari laman Kompas, berkas-berkas yang dimaksud meliputi:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon.
Baca Juga: Melahirkan Gratis di Puskesmas, Ini 1 Syarat yang Harus Dilakukan
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
3. Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskemas wilayah setempat apabila Kehamilan Risiko Tinggi.
4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP).
5. Fotocopi Kartu Keluarga (KK).
6. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Fotocopi Hasil Cek Laboratorium.
8. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
1. Moms sebagai pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial, kemudian petugas nanti akan merima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan.
2. Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal.
3. Petugas menyerahkan surat rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Program ini dilakukan dengan tujuan utamanya adalah mencegah kematian pada ibu dan bayi saat persalinan.
Baca Juga: Pantangan Ibu Hamil Saat Kehamilan Trimester Kedua, Perlu Diperhatikan Ya Moms!
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR