Nakita.id - Kabar baik bagi Moms dan Dads, kini sudah ada program melahirkan gratis dari pemerintah.
Pemerintah memfasilitasi program jaminan persalinan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk mendapatkan bantuan program melahirkan gratis dari pemerintah, cek apa saja syarat dan ketentuannya yuk!
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.
Isinya tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Syarat penerima progam jaminan persalinan
1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas
2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
Baca Juga: Cara Melahirkan Gratis di Puskesmas Mudah Banget Dilakukan, Cukup Siapkan Berkas Ini
3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk)
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal (jaminan persalinan)
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR