Cek Syarat dan Cara Mendapat Surat Rujukan BPJS dari Puskesmas

By Amallia Putri, Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Mendapatkan surat rujukan dari puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat (Nakita/Adel)

Apabila sudah mendapat surat rujukan, bisa digunakan sampai 3 bulan di rumah sakit yang sama dengan diagnosa penyakit yang sama.

Namun, sebelum mendapatkan surat rujukan dari puskesmas, Moms wajib diketahui status aktivasinya terlebih dahulu.

Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif tidak akan bisa digunakan.

Lalu, bagaimana kita bisa tahu bahwa kartu BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak? Yuk, simak cara ceknya:

- Hubungi BPJS Kesehatan via WhatsApp di nomor 0811 8750 400

- Kirimkan NIK via WhatsApp ke nomor BPJS Kesehatan tersebut

- Kirimkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal

- Pihak BPJS akan mengirimkan status kepesertaan BPJS milik Moms

Nantinya, format penulisan konfirmasi status BPJS adalah sebagai berikut:

"Sahabat terdaftar atas nama XXX sebagai XXX dengan status kartu AKTIF/TIDAK AKTIF"

Moms bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk melakukan pengaktifan kembali jika statusnya tidak aktif.

Baca Juga: Cara Mudah Mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk Si Calon Buah Hati