Apakah Bisa Melahirkan di Puskesmas? Apa Saja Persyaratannya?

By Kirana Riyantika, Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Penjelasan mengenai apakah bisa melahirkan di Puskesmas (Dokumen Nakita)

- Fotokopi surat atau buku nikah 1 lembar

2. Pasien BPJS Kesehatan

- Fotokopi KTP 3 lembar

- Fotokopi KK 3 lembar

- Fotokopi BPJS Kesehatan atau JKN/KIS 3 lembar

3. Alur melahirkan di Puskesmas

Pertama, Moms perlu mendatangi Puskesmas ke loket pendaftaran.

Kedua, di loket pendaftaran perlu menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Setelah melakukan pendaftaran, Moms akan segera mendapat tindakan.

Ketiga, Moms dan Dads akan diminta mengisi formulir mengenai bayi dan persalinan.

Moms juga perlu mengikuti alur persalinan yang benar bagi pasien BPJS Kesehatan.

Moms perlu mengunjungi faskes tingkat pertama sesuai di kartu BPJS Kesehatan.

Sebelum melahirkan, Moms perlu melakukan pemeriksaan rutin pada faskes tersebut.

Baca Juga: Melahirkan Gratis di Puskesmas, Ini 1 Syarat yang Harus Dilakukan