Apakah Bisa Melahirkan di Puskesmas? Apa Saja Persyaratannya?

By Kirana Riyantika, Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Penjelasan mengenai apakah bisa melahirkan di Puskesmas (Dokumen Nakita)

Nakita.id - Banyak orang yang bertanya-tanya apakan bisa melahirkan di Puskesmas.

Selama ini, ada sebagian orang mengira di Puskesmas hanya bisa memeriksa orang sakit, padahal perempuan bisa juga melahirkan di Puskesmas.

Puskesmas jadi salah satu layanan kesehatan yang dekat dengan masyarakat, sehingga bisa dipilih sebagai tempat bersalin.

Selain dekat, melahirkan di Puskesmas diminati masyarakat karena biayanya yang relatif terjangkau.

Perlu Moms ketahui bila di Puskesmas hanya melayani proses melahirkan normal.

Artinya, hanya ibu yang melahirkan normal tanpa gangguan kesehatan berarti yang bisa melahirkan di Puskesmas.

Ibu yang alami gangguan kesehatan atau komplikasi menjelang persalinan akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki tenaga medis serta fasilitas memadai.

Bila Moms ingin melahirkan di Puskesmas, maka harus memenuhi beberapa syarat berikut.

Syarat melahirkan di Puskesmas

1. Untuk pasien umum

- KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar

- Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) yang berisi riwayat pemeriksaan kehamilan

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

Baca Juga: Perawatan Pasca Melahirkan di Puskesmas Apa Saja? Ini Penjelasannya

- Fotokopi surat atau buku nikah 1 lembar

2. Pasien BPJS Kesehatan

- Fotokopi KTP 3 lembar

- Fotokopi KK 3 lembar

- Fotokopi BPJS Kesehatan atau JKN/KIS 3 lembar

3. Alur melahirkan di Puskesmas

Pertama, Moms perlu mendatangi Puskesmas ke loket pendaftaran.

Kedua, di loket pendaftaran perlu menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Setelah melakukan pendaftaran, Moms akan segera mendapat tindakan.

Ketiga, Moms dan Dads akan diminta mengisi formulir mengenai bayi dan persalinan.

Moms juga perlu mengikuti alur persalinan yang benar bagi pasien BPJS Kesehatan.

Moms perlu mengunjungi faskes tingkat pertama sesuai di kartu BPJS Kesehatan.

Sebelum melahirkan, Moms perlu melakukan pemeriksaan rutin pada faskes tersebut.

Baca Juga: Melahirkan Gratis di Puskesmas, Ini 1 Syarat yang Harus Dilakukan

Dokter pada faskes tersebut memeriksa kondisi pasien.

Bila ternyata ibu hamil dalam kondisi sehat, maka direncanakan melahirkan di Puskesmas atau faskes satu setempat.

Namun, bila ternyata kondisi ibu hamil mengalami komplikasi atau butuh penanganan khusus, maka akan dirujuk ke faskes tingkat kedua.

4. Biaya bersalin di Puskesmas

Bagi pasien umum, akan dikenai biaya untuk persalinan dan pendaftaran.

Biaya pendaftarannya sekitar Rp10-20 ribu.

Sedangkan biaya persalinan sekitar Rp700-900 ribu.

Biaya mengecek kondisi sebelum melahirkan sekitar Rp150-200 ribu.

Sehingga, total biaya melahirkan di Puskesmas sekitar Rp1,2-1,5 juta.

Ini tentu lebih terjangkau dari biaya melahirkan di rumah sakit atau klinik.

Bagi Moms yang merupakan pasien BPJS Kesehatan, maka tidak perlu membayar biaya persalinan saat itu.

Sebab, biaya persalinan sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, Moms harus memastikan rutin membayar tagihan BPJS.

Baca Juga: Plus Minus Melahirkan di Puskesmas yang Wajib Moms Ketahui Supaya Bisa Jadi Pertimbangan