Apakah Bisa Melahirkan di Puskesmas? Apa Saja Persyaratannya?

By Kirana Riyantika, Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Penjelasan mengenai apakah bisa melahirkan di Puskesmas (Dokumen Nakita)

Dokter pada faskes tersebut memeriksa kondisi pasien.

Bila ternyata ibu hamil dalam kondisi sehat, maka direncanakan melahirkan di Puskesmas atau faskes satu setempat.

Namun, bila ternyata kondisi ibu hamil mengalami komplikasi atau butuh penanganan khusus, maka akan dirujuk ke faskes tingkat kedua.

4. Biaya bersalin di Puskesmas

Bagi pasien umum, akan dikenai biaya untuk persalinan dan pendaftaran.

Biaya pendaftarannya sekitar Rp10-20 ribu.

Sedangkan biaya persalinan sekitar Rp700-900 ribu.

Biaya mengecek kondisi sebelum melahirkan sekitar Rp150-200 ribu.

Sehingga, total biaya melahirkan di Puskesmas sekitar Rp1,2-1,5 juta.

Ini tentu lebih terjangkau dari biaya melahirkan di rumah sakit atau klinik.

Bagi Moms yang merupakan pasien BPJS Kesehatan, maka tidak perlu membayar biaya persalinan saat itu.

Sebab, biaya persalinan sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, Moms harus memastikan rutin membayar tagihan BPJS.

Baca Juga: Plus Minus Melahirkan di Puskesmas yang Wajib Moms Ketahui Supaya Bisa Jadi Pertimbangan