Simak Fakta Tunjangan Guru Honorer 2022, Pemberian Tetap Berlanjut Sampai Tahun Depan!

By Syifa Amalia, Rabu, 9 November 2022 | 20:14 WIB
Fakta tunjangan guru honorer 2022 yang perlu diketahui. (Nakita.id/Karmita)

Nakita.id – Cari tahu yuk fakta tunjangan guru honorer 2022 selengkapnya berikut ini.

Pemberian tunjangan guru honorer 2022 merupakan saat yang paling ditunggu-tunggu.

Tunjangan guru honorer 2022 merupakan intensif yang diberikan kepada guru non PNS atau yang belum memperoleh jabtatan fungsional guru.

Pemerintah menaruh perhatian besar bagi seluruh guru honorer.

Bentuk kepedulian ini diwujudkan dengan pemberian tunjangan guru honorer yang diberikan per bulan.

Tujuan dari pemberian tunjangan guru ini adalah untuk menyejetahterakan guru yang berstatus sebagai guru honorer.

Guru merupakan pekerjaan yang mulia karena berada di garda terdepan dalam upaya mencerdaskan bangsa.

Tanpa adanya guru, potensi-potensi yang dimiliki siswa mungkin tidak dapat diasah dengan baik.

Karena memiliki peran yang begitu besar, guru perlu mendapatkan perhatian lebih.

Baik guru yang sudah diangkat menjadi PNS maupun Non PNS sama-sama mendapatkan tunjangan.

Namun, besaran yang diterima oleh guru dengan dua kategori ini memiliki jumlah yang berbeda.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Tutup, Begini Cara Daftar PPPK Guru 2022 Langsung Lolos Sampai Tahap Akhir, Punya Ijazah Itu Syarat Nomor Sekian!

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak fakta tunjangan guru honorer 2022 berikut ini.

Fakta Tunjangan Guru Honorer 2022

1. Besaran Tunjangan Guru Honorer 2022

Tunjangan yang diterima oleh guru yang telah berstatus PNS dengan non PNS atau honorer memiliki besaran yang berbeda.

Meski tidak sebanyak guru PNS, pemerintah masih mengalokasikan tunjangan untuk guru-guru honorer yang sudah tersertifikasi.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan.

Apabila guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga ikut berubah.

Sementara, untuk tunjangan fungsional guru honorer sebesar Rp300.000 yang diterima setiap bulannya.

Di mana peneriman tunjangan ini dapat dicairkan setiap 6 bulan sekali.

2. Tunjangan Guru Honorer Tetap Diberikan pada 2023

Kabar baiknya adalah tunjangan untuk profesi guru non PNS atau honorer ini tetap diberikan pada 2023.

Alokasi tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023.

Hal ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp608,3 triliun.

Baca Juga: Ternyata Segini, Berikut Ini Daftar Tunjangan Guru PNS 2022

Nilai itu naik dibandingkan anggaran pendidikan tahun lalu yang sebesar Rp574,9 triliun.

Adapun anggaran pendidikan Rp 608,3 triliun itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp233,9 triliun, transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 305 triliun, dan melalui pembiayaan sebesar Rp69,5 triliun

Secara rinci, untuk pos belanja pemerintah pusat mencakup alokasi untuk beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa.

Lalu, untuk beasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 976.800 mahasiwa, serta alokasi untuk tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS kepada 556.900 guru honorer.

"Tunjangan profesi guru, baik PNS dan non-PNS akan tetap disediakan, sebanyak 556.900 guru non-ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (30/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Rincian untuk pos transfer ke daerah mencakup alokasi untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada 44,2 juta siswa, dan BOS Paud yang diberikan terhadap 6,1 juta peserta didik.

Adapun alokasi dana abadi pendidikan tersebut termasuk di antaranya dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dana abadi kebudayaan. Serta dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan.

Menurut Sri Mulyani, arah kebijakan anggaran pendidikan di tahun depan diperuntukkan meningkatkan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan.

Lebih lanjut lagi, alokasi anggaran pendidikan memiliki sasaran untuk peningkatan kualitas sarana dan prasaran (sarpras) penunjang kegiatan pendidikan.

Terutama, di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T.

Arah kebijakan pendidikan 2023 juga dimaksudkan untuk penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, dan penguatan kualitas layanan PAUD.

Baca Juga: SAH! Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas oleh Tangan Kanan Jokowi, Maaf untuk Para Guru Se-Indonesia Harus Ngelus Dada Dengar Kabar Buruk Ini