Berapa Besar Tunjangan Guru Non Serifikasi? Segini Jumlahnya

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 10 November 2022 | 15:15 WIB
Berikut jumlah tunjangan guru non sertifikasi (Nakita.id/Karmita)

1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

2 Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

5. Memiliki NUPTK

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Baca Juga: SAH! Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas oleh Tangan Kanan Jokowi, Maaf untuk Para Guru Se-Indonesia Harus Ngelus Dada Dengar Kabar Buruk Ini