Berapa Besar Tunjangan Guru Non Serifikasi? Segini Jumlahnya

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 10 November 2022 | 15:15 WIB
Berikut jumlah tunjangan guru non sertifikasi (Nakita.id/Karmita)

Nakita.id - Besaran tunjangan guru non sertifikasi kerap menjadi pertanyaan.

Ini karena beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan soal tunjangan guru non sertifikasi.

Lantas, berapa tunjangan guru non sertifikasi?

Kabar baik, kini guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan tunjangan.

Seperti kita tahu, awalnya pemerintah hanya memberikan TPG (tunjangan profesi guru) bagi yang sudah bersertifikat.

TPG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009 seperti dikutip dari Kompas.

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen bersatus PNS dan non PNS.

Besaran tunjangan yang diberikan setiap bulan pun sudah ditentukan dalam PP Nomor 41 Tahun 2009.

Guru berstatus PNS akan mendapatkan 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.

"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.

Baca Juga: Simak Fakta Tunjangan Guru Honorer 2022, Pemberian Tetap Berlanjut Sampai Tahun Depan! 

Kemudian, untuk guru dan dosen non PNS, besaran TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.

Bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberikan tunjangan profesi setiap bulan sebesar Rp1,5 juta.

Tunjangan ini diberikan sampai guru yang bersangkutan mendapatkan jabatan fungsional.

Tunjangan Guru Non Sertifikasi

Pemberian tunjangan guru non sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) Nomor 4 Thaun 2022.

Peraturan ini berisi mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara.

Kemendibud juga telah merilis Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.

Surat Edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut dirilis tanggal 6 Oktober 2022 kemarin.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik diusulkan menerima tambahan penghasilan.

Yakni sejumlah uang yang diterima oleh pendidik yang belum menerima tunjangan profesi.

Besaran tunjangan guru non sertifikat ini sebesar Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan secara rapel.

Baca Juga: Ternyata Segini, Berikut Ini Daftar Tunjangan Guru PNS 2022

Sebagai informasi, berikut adalah syarat mendapatkan tunjangan guru non-sertifikat

1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

2 Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

5. Memiliki NUPTK

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Baca Juga: SAH! Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas oleh Tangan Kanan Jokowi, Maaf untuk Para Guru Se-Indonesia Harus Ngelus Dada Dengar Kabar Buruk Ini