Nakita.id - Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas?
Cara daftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas sangat mudah dilakukan.
Agar tidak ketinggalan, simak terus cara daftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas berikut ini.
BPJS Kesehatan menjadi salah satu kartu penting yang digunakan untuk berobat, khususnya untuk golongan masyarakat kurang mampu.
Dengan BPJS Kesehatan, biaya berobat menjadi gratis karena sudah ditanggung pemerintah.
Akan tetapi, bagaimana caranya agar bisa berobat ke puskesmas tapi belum memiliki BPJS Kesehatan?
Jangan khawatir dulu, karena Moms juga bisa lo membuat pengajuan BPJS Kesehatan ketika berobat ke puskesmas.
Namun, penting untuk diingat bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan di puskesmas hanya bisa dilakukan jika pasien membutuhkan pelayanan gawat darurat.
Atau dalam arti lain, mendaftar BPJS Kesehatan di puskesmas tidak bisa dilakukan jika pasien hanya ingin berobat biasa.
Agar bisa mendaftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas, anggota keluarga bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
Simak bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas di sini.
Baca Juga: Ini Dia Tata Cara Pendaftaran Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Agar bisa mendaftar, Moms bisa membawa berkas-berkas sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien
3. Surat Keterangan Tidak Mampi (SKTM)
4. Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
Serahkan semua berkas persyaratan tersebut ke puskemas terdekat dengan tempat tinggal.
Nantinya, berkas-berkas tersebut akan diproses oleh pihak BPJS Kesehatan.
Moms bisa menunggu selama berkas diproses oleh pihak tersebut.
Selain datang langsung ke puskesmas, Moms juga bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online dalam beberapa cara.
Jadi, Moms tak perlu bersusah payah datang ke kantor cabang BPJS untuk mendaftar.
Moms hanya perlu menyiapkan ponsel atau laptop, kemudian melengkapi sejumlah syarat yang dibutuhkan.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui HP, Bisa dengan 3 Cara Mudah Berikut
Melansir dari Kompas, berikut beberapa cara mendaftar yang bisa dicoba dari sekarang.
1. Pertama, unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
2. Siapkan kelengkapan data sebagai berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.
3. Pilih menu 'Daftar' di aplikasi Mobile JKN.
4. Klik 'Pendaftaran Peserta Baru'
5. Bacalah syarat dan ketentuan pendaftaran sebelum pilih 'saya setuju' untuk menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
6. Klik 'Selanjutnya'.
7. Masukkan NIK dan kode Captcha, lalu klik 'Cari'.
8. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil.
9. Masukkan data diri secara lengkap, lalu klik 'Selanjutnya'.
10. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
Baca Juga: Masih Relatif Terjangkau, Berikut Biaya Pemasangan KB di Puskesmas dan Bidan
11. Masukkan email dan klik 'Simpan'. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
12. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.
13. Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi, yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau gerai minimarket/supermarket.
14. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
15. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.
1. Buka aplikasi WhatsApp, lalu cari kontak Chat Chika dengan nomor 08118750400.
2. Ketik 'Menu', Chika akan membalas dengan beberapa pilihan.
3. Balas dengan ketik angka 6 untuk memilih Layanan Pandawa.
4. Chika akan memberikan nomor WA Layanan Pandawa.
5. Lanjutkan Chat dengan Pandawa, maka Pandawa akan memberikan arahan lanjutan.
6. Isi formulir secara online melalui link yang diberikan Pandawa.
Baca Juga: Cara Mudah Pendaftaran BPJS Kesehatan, Langsung Cek di Sini!
7. Setelah klik link, pilih menu 'Pendaftaran Baru'.
8. Pilih salah satu jenis kepesertaan: PNS/TNI/Polri, Warga Negara Asing, atau PBPU/Mandiri.
9. Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi kolom informasi yang dibutuhkan.
10. Unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan.
11. Ikuti petunjuk sampai proses pendaftaran selesai.
Nah, itu tadi beberapa cara daftar BPJS Kesehatan baru secara online ya, Moms.
Mudah sekali bukan?
Jangan sampai Moms belum memiliki BPJS Kesehatan sampai saat ini ya, Moms.
Karena, BPJS Kesehatan ini akan sangat bermanfaat untuk berobat khususnya di puskesmas.
Semoga penjelasan di atas bermanfaat!
Untuk melihat kembali bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas, cek halaman 2.
Baca Juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung oleh BPJS? Cari Tahu Jawabannya di Sini!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR