7. Setelah klik link, pilih menu 'Pendaftaran Baru'.
8. Pilih salah satu jenis kepesertaan: PNS/TNI/Polri, Warga Negara Asing, atau PBPU/Mandiri.
9. Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi kolom informasi yang dibutuhkan.
10. Unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan.
11. Ikuti petunjuk sampai proses pendaftaran selesai.
Nah, itu tadi beberapa cara daftar BPJS Kesehatan baru secara online ya, Moms.
Mudah sekali bukan?
Jangan sampai Moms belum memiliki BPJS Kesehatan sampai saat ini ya, Moms.
Karena, BPJS Kesehatan ini akan sangat bermanfaat untuk berobat khususnya di puskesmas.
Semoga penjelasan di atas bermanfaat!
Untuk melihat kembali bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan baru di puskesmas, cek halaman 2.
Baca Juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung oleh BPJS? Cari Tahu Jawabannya di Sini!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR