Cara Daftar Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas dengan Syarat dan Alur

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 21 November 2022 | 08:15 WIB
Pelayanan rawat inap di puskesmas (Nakita.id/Ruby)

Cara Daftar Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas

Melansir dari PKM Gajahan Surakarta, berikut cara melakukan pendaftaran pelayanan rawat inap di puskesmas.

Puskemas Gajahan memberikan keterangan kalau instalasi rawat inap merupakan proses perawatan oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu.

Pasien harus menginap di suatu ruangan yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dengan mendapatkan observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan dan rehabilitasi medik.

Pelayanan rawat inap di puskesmas

Syarat rawat inap di puskesmas antara lain:

- Memiliki kartu identitas atau KTP

- Kartu BPJS Kesehatan/KIS

- Kartu Kekuarga atau KK

- Surat rujukan internal (bila ada)

- Rekam medis dari UGD

- Persyaratan 1-3 wajib dilengkapi dalam waktu 2x24 jam

Baca Juga: Cara Daftar Online Puskesmas dari Handphone, Jadi Cara Paling Efektif Bagi Moms yang Tak Ingin Antre