Nakita.id - Simak cara daftar pelayanan rawat inap di puskesmas yang harus para Moms tahu!
Pelayanan rawat inap di puskemas bisa digunakan oleh masyarakat umum baik yang memiliki BPJS atau tidak.
Sebagai informasi, pelayanan rawat inap di puskesmas ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Seperti kita tahu, puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Berbagai pelayanan kesehatan mulai dari pengecekan, mendapatkan obat, pemberian vitamin hingga rawat inap bisa dilakukan.
Peningkatan puskesmas menjadi pelayanan rawat inap ini dimulai secara bertahap dan belum menyeluruh.
Rawat inap di puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasus-kasus rawatnya paling lama 5 hari.
Jika pasien harus mendapatkan perawatan lebih lama dari itu, maka akan dirujuk ke rumah sakit.
Pelayanan rawat inap di puskesmas hanya bisa digunakan maksimal oleh 10 pasien.
Pemberian pelayanan rawat inap juga dilakukan 24 jam seperti rumah sakit.
Biasanya, fasilitas rawat inap dimanfaatkan oleh pasien pasca melahirkan yang membutuhkan pemulihan.
Baca Juga: Biaya Periksa Gigi di Puskesmas dan Prosedur Pendaftaran
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR