Cara dan Syarat Dokumen untuk Mendaftar BPJS Kesehatan di Puskesmas

By Amallia Putri, Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:45 WIB
Cara Mudah Pendaftaran BPJS Kesehatan di Puskesmas (Nakita.id/Amallia)

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

4. Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP

Tidak hanya berlaku untuk Puskesmas, tapi juga rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditunjuk.

Serahkan syarat tersebut ke Puskesmas atau FKTP yang nantinya akan diproses oleh pihak BPJS Kesehatan.

Moms dan Dads tinggal menunggu BPJS Kesehatan jadi jika semua berkas sudah dilengkapi.

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara Online

1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store

2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank

3. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN

4. Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru

Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BPJS untuk Bayi Baru Lahir di Sini, Jangan Sampai Terlewat!