Cara dan Syarat Dokumen untuk Mendaftar BPJS Kesehatan di Puskesmas

By Amallia Putri, Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:45 WIB
Cara Mudah Pendaftaran BPJS Kesehatan di Puskesmas (Nakita.id/Amallia)

Nakita.id - Sudahkah Moms ketahui cara dan syarat mendaftarkan diri untuk bisa terdaftar dalam BPJS Kesehatan di Puskesmas?

Simak terlebih dahulu, yuk, yang satu ini.

Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat berobat.

Dengan menggunakannya, biaya pengobatan jadi lebih murah dibandingkan saat Moms harus membayar secara mandiri.

Tapi bagaimana jika memang belum memiliki BPJS Kesehatan? Pastikan Moms segera daftarkan diri, ya.

Cara mendaftar untuk pembuatan kartunya sebenarnya bisa langsung di kantor BPJS Kesehatan. 

Tapi perlu Moms ketahui terlebih dahulu bahwa mendaftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan di puskesmas terdekat, lo.

Pendaftaran BPJS Kesehatan di Puskesmas

Perlu diketahui, pendaftaran BPJS Kesehatan di Puskesmas atau FKTP ini hanya bisa dilakukan jika pasien membutuhkan pelayanan gawat darurat.

Dengan kata lain, daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas tidak bisa dilakukan ketika periksa biasa tanpa kondisi darurat.

Jika pasien harus segera mendapatkan penanganan di Puskesmas tapi tidak punya BPJS Kesehatan, keluarga bisa memprosesnya.

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah syarat yang harus dibawa untuk mendaftar BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai dari Perawatan dan Obat

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

4. Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP

Tidak hanya berlaku untuk Puskesmas, tapi juga rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditunjuk.

Serahkan syarat tersebut ke Puskesmas atau FKTP yang nantinya akan diproses oleh pihak BPJS Kesehatan.

Moms dan Dads tinggal menunggu BPJS Kesehatan jadi jika semua berkas sudah dilengkapi.

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara Online

1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store

2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank

3. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN

4. Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru

Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BPJS untuk Bayi Baru Lahir di Sini, Jangan Sampai Terlewat!

5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

6. Klik Selanjutnya

7. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”

8. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil

9. Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik

10. Selanjutnya Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan

11. Masukkan e-mail. Lalu klik simpan

Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

Jangan lupa untuk cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.

Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.

Baca Juga: Prosedur dan Tips Periksa Gigi di Puskesmas, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa?