Nakita.id - Apa saja syarat pendaftaran BPJS untuk bayi baru lahir?
Sampai saat ini, ternyata masih banyak orang yang belum tahu syarat pendaftaran BPJS untuk bayi baru lahir.
Padahal, penting sekali bagi Moms untuk mengetahui beberapa syarat pendaftaran BPJS untuk bayi baru lahir ini.
Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Bantuan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Maka dari itu, jangan sampai Moms lewatkan pendaftaran BPJS untuk sang buah hati.
Namun sebelum Moms melakukan pendaftaran, Moms perlu mengetahui terlebih dahulu segmen JKN-KIS.
Yakni termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berikut syarat pendaftaran BPJS untuk bayi baru lahir, seperti dilansir dari Kompas.
Syarat Pendaftaran BPJS untuk Bayi Baru Lahir
a. Bayi Baru Lahir Segmen PBI
Jika Moms termasuk dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka Moms perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Baru di Puskesmas