Cara dan Syarat Dokumen untuk Mendaftar BPJS Kesehatan di Puskesmas

By Amallia Putri, Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:45 WIB
Cara Mudah Pendaftaran BPJS Kesehatan di Puskesmas (Nakita.id/Amallia)

5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

6. Klik Selanjutnya

7. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”

8. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil

9. Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik

10. Selanjutnya Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan

11. Masukkan e-mail. Lalu klik simpan

Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

Jangan lupa untuk cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.

Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.

Baca Juga: Prosedur dan Tips Periksa Gigi di Puskesmas, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa?