BPJS Kesehatan sendiri menanggung biaya persalinan normal atau pervaginam, Moms.
Untuk persalinan normal yang dilakukan oleh bidan adalah sebesar Rp 700.000, sementara oleh dokter sebesar Rp 800.000.
Selain itu, persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan pasca melahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
Melansir Nakita, pasien umum yang dimaksud di sini adalah pasien tanpa BPJS Kesehatan dan ingin melahirkan di puskesmas.
Maka dari itu, Moms perlu melengkapi sejumlah dokumen yang wajib dibawa untuk melahirkan nantinya.
Mulai dari membawa KTP asli dan fotokopi (1 lembar), buku kontrol kehamilan (buku pink), fotokopi KK (1 lembar), dan fotokopi surat atau buku nikah (1 lembar).
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak ada yang tertinggal atau terlupakan ya, Moms.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR