Nakita.id - Bagaimana proses melahirkan di puskesmas yang perlu diketahui?
Sampai saat ini, masih banyak orang termasuk Moms yang belum tahu proses melahirkan di puskesmas itu seperti apa.
Lantas, seperti apa proses melahirkan di puskesmas?
Simak informasi selengkapnya di sini, mulai dari biaya persalinan hingga obat perawatannya.
Artikel ini akan mencakup proses melahirkan untuk peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Melansir Kompas, saat persalinan tiba, yang harus peserta BPJS lakukan pertama kali adalah dengan mendatangi FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Lebih lanjut, jangan lupa juga untuk membawa dokumen pelengkap yang diwajibkan ya, Moms.
Mulai dari kartu peserta BPJS Kesehatan, KTP, serta buku KIA (kesehatan ibu dan anak).
BPJS Kesehatan sendiri menanggung biaya persalinan normal atau pervaginam, Moms.
Untuk persalinan normal yang dilakukan oleh bidan adalah sebesar Rp 700.000, sementara oleh dokter sebesar Rp 800.000.
Selain itu, persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan pasca melahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
Melansir Nakita, pasien umum yang dimaksud di sini adalah pasien tanpa BPJS Kesehatan dan ingin melahirkan di puskesmas.
Maka dari itu, Moms perlu melengkapi sejumlah dokumen yang wajib dibawa untuk melahirkan nantinya.
Mulai dari membawa KTP asli dan fotokopi (1 lembar), buku kontrol kehamilan (buku pink), fotokopi KK (1 lembar), dan fotokopi surat atau buku nikah (1 lembar).
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak ada yang tertinggal atau terlupakan ya, Moms.
Langkah pertama adalah, Moms tentu harus mengunjungi puskesmas terdekat sambil membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Sesampainya di sana, Moms bisa lakukan pendaftaran.
Untuk biaya pendaftarannya cukup memakan biaya sebesar Rp 10.000 - Rp 20.000.
Setelah melengkapi persyaratan dan menyelesaikan administrasi, Moms akan segera mendapatkan tindakan.
Jika proses sudah selesai, Moms dan pasangan akan diminta mengisi beberapa formulir tentang bayi serta persalinan.
Untuk biaya persalinannya sendiri cukup memakan biaya sebesar Rp 700.000 - Rp 900.000.
Ada juga biaya pemeriksaan sebelum melahirkan sekitar Rp 150.000 - Rp 200.000, Moms.
Pemeriksaan ini harus dilakukan untuk mengecek kondisi ibu hamil sebelum melahirkan.
Artinya, biaya melahirkan di puskesmas untuk pasien umum secara keseluruhan hanya memakan biaya Rp 1,2 - 1,5 juta saja.
Itulah penjelasan terkait proses melahirkan di puskesmas, baik untuk peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Semoga penjelasan di atas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Apakah Bisa Melahirkan di Puskesmas? Apa Saja Persyaratannya?
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR