Langkah pertama adalah, Moms tentu harus mengunjungi puskesmas terdekat sambil membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Sesampainya di sana, Moms bisa lakukan pendaftaran.
Untuk biaya pendaftarannya cukup memakan biaya sebesar Rp 10.000 - Rp 20.000.
Setelah melengkapi persyaratan dan menyelesaikan administrasi, Moms akan segera mendapatkan tindakan.
Jika proses sudah selesai, Moms dan pasangan akan diminta mengisi beberapa formulir tentang bayi serta persalinan.
Untuk biaya persalinannya sendiri cukup memakan biaya sebesar Rp 700.000 - Rp 900.000.
Ada juga biaya pemeriksaan sebelum melahirkan sekitar Rp 150.000 - Rp 200.000, Moms.
Pemeriksaan ini harus dilakukan untuk mengecek kondisi ibu hamil sebelum melahirkan.
Artinya, biaya melahirkan di puskesmas untuk pasien umum secara keseluruhan hanya memakan biaya Rp 1,2 - 1,5 juta saja.
Itulah penjelasan terkait proses melahirkan di puskesmas, baik untuk peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Semoga penjelasan di atas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Apakah Bisa Melahirkan di Puskesmas? Apa Saja Persyaratannya?
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR