Sudah Serba Online, Cara dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilekngkapi untuk Layanan Online Dukcapil Pembuatan Akta Kelahiran Anak

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 14 Januari 2023 | 08:00 WIB
Layanan pembuatan akta kelahiran dukcapil online (Nakita.id/Alvi)

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Online

1. Pemohon melakukan registrasi di laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline untuk mendapatkan akses.

2. Mengisi formulir dengan menggunggah data pribadi yang diminta

3. Pemohon yang telah mengisi formulir akan mendapatkan tanda bukti permohonan

4. Petugas instansi akan melakukan verfivikasi dan validasi dari data permohonan

5. Penjabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan registrer akta kelahiran

6. Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui email kepada pemohon

7. Pemohon bisa mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangai dukcapil.

Sebagai informasi, pembuatan akta kelahiran anak terbilang singkat.

Biasanya, masa tunggunya adalah lima hari sejak berkas diajukan.

Jika dalam waktu cukup lama akta belum diterbitkan, orang tua bisa mendatangi kantor dukcapil setempat.

Baca Juga: Begini Tata Caranya Mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan untuk Buatkan BPJS Kesehatan dan Akta Kelahiran untuk Anak yang Baru Lahir

Perlu orang tua tahu kalau pembuatan akta kelahiran harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahiran anak.