Sudah Serba Online, Cara dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilekngkapi untuk Layanan Online Dukcapil Pembuatan Akta Kelahiran Anak

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 14 Januari 2023 | 08:00 WIB
Layanan pembuatan akta kelahiran dukcapil online (Nakita.id/Alvi)

Nakita.id - Ketahui layanan online dukcapil buat akta kelahiran anak yang tidak ribet!

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting kependudukan yang dibuat setelah kelahiran seorang anak.

Itu sebabnya, penting bagi orang tua untuk mengurus dan membuat akta kelahiran anak.

Akta kelahiran ini nantinya akan digunakan sebagai dokumen yang digunakan untuk mengurus surat penting.

Mengurus akta kelahiran anak bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Kabar baiknya, kini pelayanan dukcapil bisa dilakukan secara daring atau online. Nah, bagi orang tua yang ingin membuat akta kelahiran anak secara online bisa menyimak syarat dan langkahnya ini.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

1. Surat keterangan lahir (dari bidan/RS/Puskesmas)

2. Akta nikah orang tua

3. KK dan KTP orang tua

4. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (yang tidak memiliki surat keterangan lahir)

4. SPTJM suami istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan)

Baca Juga: Cara Membuat BPJS Gratis Untuk Bayi Baru Lahir Supaya Cepat Jadi 

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Online

1. Pemohon melakukan registrasi di laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline untuk mendapatkan akses.

2. Mengisi formulir dengan menggunggah data pribadi yang diminta

3. Pemohon yang telah mengisi formulir akan mendapatkan tanda bukti permohonan

4. Petugas instansi akan melakukan verfivikasi dan validasi dari data permohonan

5. Penjabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan registrer akta kelahiran

6. Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui email kepada pemohon

7. Pemohon bisa mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangai dukcapil.

Sebagai informasi, pembuatan akta kelahiran anak terbilang singkat.

Biasanya, masa tunggunya adalah lima hari sejak berkas diajukan.

Jika dalam waktu cukup lama akta belum diterbitkan, orang tua bisa mendatangi kantor dukcapil setempat.

Baca Juga: Begini Tata Caranya Mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan untuk Buatkan BPJS Kesehatan dan Akta Kelahiran untuk Anak yang Baru Lahir

Perlu orang tua tahu kalau pembuatan akta kelahiran harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahiran anak.

Jika terlambat, pembuatan dokumen akta kelahiran harus mendapatkan keputusan dari kepala dinas pelaksana setempat.

Selain itu bisa dikenakan denda paling banyak Rp1 juta.

Denda tersebut bervariasi sesuai dengan atruan daerah masing-masing.

Nah, itu adalah cara melakukan pembuatan akta kelahiran secara online.

Semoga membantu!

Baca Juga: Sudah Tua Tapi Belum Punya Akta Kelahiran? Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa Siapkan KK dan 1 Berkas Ini Saja, Bisa Online Juga untuk Wilayah Sukoharjo