Tata Cara dan Persyaratan Daftar KK Mandiri di Layanan Online Dukcapil

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 19 Januari 2023 | 15:02 WIB
Cara dan persayaratan daftar dan cetak KK di layanan online Dukcapil. (Freepik)

Syarat Daftar KK di Layanan Online Dukcapil

Sebenarnya, tidak ada syarat khusus untuk melakukan pendaftaran atau mencetak KK secara mandiri.

Tetap, Moms harus mencetak KK tersebut di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram di mesin printer.

Meskipun dicetak diselembar kertas, KK tersebut terdapat hologram Moms.

Hologram tersebut lah yang membuat KK tetap memiliki kekuatan hukum.

Serta juga bisa sebagai bukti keaslian data yang tercetak di KK tersebut.

Cara Cetak KK Secara Online

Melansir dari Tribunnews, berikut cara mencetak KK secara online:

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat.

Atau melalui laman situs https://dukcapil.kemendagri.go.id/ dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

Untuk Jakarta sendiri Moms bisa akses melalui aplikasi Alpukat Betawi.

2. Wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.

Hal ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas Dukcapil.

Baca Juga: Begini Persyaratan Melahirkan di Puskesmas secara Gratis, Cukup Bawa Fotokopi KTP, KK, dan Kartu BPJS Kesehatan