Tata Cara dan Persyaratan Daftar KK Mandiri di Layanan Online Dukcapil

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 19 Januari 2023 | 15:02 WIB
Cara dan persayaratan daftar dan cetak KK di layanan online Dukcapil. (Freepik)

Nakita.id - Berikut cara mengakses 

KK (Karti Keluarga) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap keluarga.

Tanpa adanyanya KK tersebut, Moms pasti akan kesulitan dalam mengurus berbagai hal.

Dulu untuk proses pembuatan KK mungkin memang sedikit merepotkan.

Karena Moms harus datang langsung ke kelurahan ataupun kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Tetapi kini Dukcapil sudah mengeluarkan inovasi terbaru lo Moms.

Moms bisa daftar dan mencetak beberapa dokumen secara mandiri di rumah.

Dokumen yang bisa dicetak secara mandiri adalah akta kelahiran, surat kematian, dan KK.

Tetapi untuk sebagian orang, mungkin masih bingung bagaimana mengakses layanan tersebut di rumah.

Terlebih lagi, masih banyak sekali orang Indonesia yang justru tidak mahir dalam berteknologi.

Sebenarnya, untuk mendaftar dan mencetak KK secara mandiri mudah sekali Moms.

Baca Juga: Isu Venna Melinda dan Ferry Irawan Rujuk, Athalla Naufal Beri Ancaman Pada Sang Mama, 'Gue Capek Hidup Sumpah'

Syarat Daftar KK di Layanan Online Dukcapil

Sebenarnya, tidak ada syarat khusus untuk melakukan pendaftaran atau mencetak KK secara mandiri.

Tetap, Moms harus mencetak KK tersebut di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram di mesin printer.

Meskipun dicetak diselembar kertas, KK tersebut terdapat hologram Moms.

Hologram tersebut lah yang membuat KK tetap memiliki kekuatan hukum.

Serta juga bisa sebagai bukti keaslian data yang tercetak di KK tersebut.

Cara Cetak KK Secara Online

Melansir dari Tribunnews, berikut cara mencetak KK secara online:

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat.

Atau melalui laman situs https://dukcapil.kemendagri.go.id/ dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

Untuk Jakarta sendiri Moms bisa akses melalui aplikasi Alpukat Betawi.

2. Wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.

Hal ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas Dukcapil.

Baca Juga: Begini Persyaratan Melahirkan di Puskesmas secara Gratis, Cukup Bawa Fotokopi KTP, KK, dan Kartu BPJS Kesehatan

Biasanya, dokumen yang dikirimkan dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah permohonan diterima, petugas dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya.

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat, lalu disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.

5. Setelah itu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Moms melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Moms pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Moms terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Itu dia Moms, syarat dan cara daftar dan cetak KK di layanan online Dukcapil.

Dengan inovasi terbaru ini, tentu saja mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen.

Moms tak perlu lagi ngantri untuk mengurus dokumen tersebut.

Mudah sekali bukan? jangan lupa mencoba dan semoga membantu ya Moms.

Baca Juga: Mendadak Pingsan dan Meninggal Dunia Setelah Gelar Konser, Begini Unggahan Terakhir Penyanyi KK Sebelum Ajal Menjemput