Apakah Bisa Jika Ingin Mengganti Foto KTP? Ini Syarat dan Ketentuannya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:30 WIB
Bisakah mengganti foto KTP? (Nakita/Diah Puspita)

Nakita.id - Banyak pertanyaan mengenai bisakah mengganti foto KTP?

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas masyarakat Indonesia.

KTP bisa didapatkan ketika seseorang sudah berusia 17 tahun.

Faktanya, semua kepentingan warga negara membutuhkan KTP sebagai syarat adminustrasi.

Meski begitu, foto TKP kerap dikeluhkan oleh para pemilik KTP karena dianggap kurang estetik.

Itu sebabnya, banyak pemilik KTP ingin mengganti foto tersebut.

Kabar baiknya, mengganti foto KTP ternyata bisa dilakukan.

Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin mengganti KTP.

Melansir dari laman Kompas, berikut adalah syarat dan cara mengganti foto di KTP.

Yuk simak!

Syarat dan Ketentuan Mengganti Foto KTP

Penggantian foto KTP tidak bisa dilakukan sesukanya dan semaunya.

Baca Juga: Siap-siap Subsidi Gas LPG 3 Kg Akan Diubah, Siapkan KTP untuk Beli Gas

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengganti foto KTP, seperti:

1. Foto KTP hanya boleh diganti jika kondisi gambar foto rusak.

Sebut saja sudah tidak jelas, terkelupas atau hal lain yang membuat foto tidak lagi bisa digunakan untuk mengenali pemilik.

2. Foto KTP boleh diganti apabila terjadi perubahan penampilan pada si pemilik.

Misalnya dulu tidak berhijab dan sekarang berhijab, serta adanya perubahan wajah karena operasi.

Ketika mengganti foto, pemohon harus memenuhi syarat berikut ini:

- Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil

- Membawa surat keterangan pernyataan dari RT/RW atau kelurahan

- KTP elektronik yang lama

- Fotokopi KK

Pemohon harus melengkapi syarat di atas sebelum bisa mengajukan penggantian foto KTP.

Baca Juga: Cara Beli Gas Elpiji 3 Kilogram di Tahun 2023 Bakal Beda, Harus Tunjukkan KTP hingga Tak Lagi Dijual di Warung Kecil

Setelah itu, berikut sejumlah langkah yang harus dilakukan:

1. Datang ek Dukcapil membawa berkas yang dibutuhkan

2 Mengajukan permohonan penggantian foto KTP pada petugas loket

3. Menyerahkan KTP asli lama dan fotokopi KK yang telah diperiksa petugas

4. Petugas memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan dengan materai

5. Petugas akan melakukan verifikasi ulang.

6. Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk melakukan pengambilan foto

7. Petugas mengambil foto

8. KTP elektronik baru siap dicetak

Baca Juga: Apakah Sudah Ada Layanan Online Dukcapil untuk Ganti Foto KTP? Berikut Penjelasannya