Ini Dia Persyaratan Operasi Katarak Gratis dengan BPJS Kesehatan

By Amallia Putri, Senin, 6 Februari 2023 | 11:29 WIB
Operasi katarak menggunakan BPJS Kesehatan (Nakita.id/Amallia)

Nakita.id - Yuk, Moms ketahui persyaratan yang dibutuhkan jika ingin melakukan operasi katarak dengan BPJS Kesehatan.

Apakah pembayaran prosedur operasi katarak tersedia menggunakan BPJS Kesehatan?

Jawabannya, ya, Moms. Seperti yang kita ketahui, pembayaran menggunakan BPJS Kesehatan banyak diminati oleh masyarakat.

Sebab, menggunakan BPJS Kesehatan artinya biaya kesehatan kita ditanggung oleh pemerintah.

Dengan begitu, biaya pengobatan tentu jauh lebih terjangkau, bahkan seringkali gratis.

Ini dia beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan jika ingin melakukan pengobatan operasi katarak.

Persyaratan Dokumen Katarak dengan BPJS Kesehatan

1. Fotokopi KTP

2. Fotkopi Kartu BPJS Kesehatan

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Setelah itu, serahkan pada petugas di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Pihak faskes tingkat pertama nanti akan memberikan surat rujukan yang Moms bisa serahkan di faskes tingkat selanjutnya.

Baca Juga: Tunggakan BPJS Apakah Harus Dilunasi dan Berapa Denda Keterlambatannya?

Cara Mengurus Operasi Katarak Menggunakan BPJS Kesehatan

Berikut adalah alur yang bisa Moms tempuh, dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id.

1. Mendatangi FKTP

Pertama, peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memeriksakan kondisi mata.

Di situ dokter akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mata dan menyarankan rekomendasi perawatan lanjutan jika terindikasi ada kelainan kesehatan yang signifikan.

Jika dirasa perlu adanya perawatan ke spesialis mata, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

2. Periksa ke FKRTL

Setelah mendapat surat rujukan, segeralah melaju menuju spesialis mata yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak.

Jika memerlukan tindakan operasi, maka dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.

3. Memenuhi syarat aturan baru operasi katarak

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru penjaminan operasi katarak.

Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh peserta JKN-KIS memperoleh manfaat kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan keberlanjutan program JKN-KIS.

Jika dulu seluruh tingkat visus yang dialami peserta bisa mendapatkan pelayanan operasi, kini hanya tingkat visus tertentu yang mendapatkan pelayanan.

Yaitu, yang visusnya kurang dari enam per delapan belas.

Baca Juga: Cara dan Persyaratan Ganti Faskes BPJS Kesehatan Beda Domisili

Jika dari tingkat visus disimpulkan penglihatan masih bagus, maka ia tak masuk ke dalam prioritas penanganan operasi katarak.

Hal ini disebabkan karena gangguan yang ada belum mengganggu aktivitas harian.

Gejala Katarak

Penyebab dari katarak pada mata bisa bermacam-macam, di antaranya ada tekanan pada mata yang merusak lensa, hingga faktor genetik.

Moms dan Dads di rumah perlu untuk mengetahui gejalanya. Apa saja?

1. Mata mudah silau

2. Pandangan buram

3. Bola mata tertutupi warna putih

4. Penglihatan ganda

5. Penurunan penglihatan pada malam hari

Apabila Moms sudah mengetahui adanya gejala-gejala ini ada baiknya langsung konsultasikan pada dokter.

Moms bisa ikuti prosedur di atas tadi jika dokter menyarankan untuk operasi katarak.

Itulah tadi beberapa hal yang perlu Moms ketahui soal operasi katarak menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Bidan Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?